Syarat Sertifikasi SKK
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah bukti formal pengakuan keahlian tenaga kerja konstruksi di Indonesia, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi
SKK KONSTRUKSI
5/7/20261 min read


Persyaratan umum mendapatkan SKK :
➢ Ijazah
➢ KTP
➢ NPWP
➢ Pas Foto ( Rapih Berkemeja )
➢ Referensi Kerja / Curriculum vitae
➢ No HP (WA) & Email Aktif
➢ Bersedia Wawancara / Ujian
Fungsi SKK Konstruksi :
Legalitas dan Pengakuan Resmi: Bukti bahwa tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai standar, memberikan pengakuan hukum dalam industri konstruksi.
Syarat Tender dan Proyek: Menjadi dokumen wajib (administratif) untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan mengikuti proyek pemerintah maupun swasta.
Standarisasi Kualitas: Memastikan tenaga kerja memiliki pengetahuan dan keterampilan yang teruji, menghasilkan proyek yang lebih berkualitas.
Meningkatkan Karier dan Gaji: Menjadi nilai plus saat melamar pekerjaan dan meningkatkan nilai tawar (negosiasi gaji).
Keselamatan Kerja (K3): Mengurangi risiko kesalahan kerja karena teknisi sudah kompeten
Menjamin Kualitas Hasil Kerja: Proses ujian untuk mendapatkan SKK memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan teknik yang mumpuni untuk meningkatkan produktivitas
Pemenuhan regulasi : SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi di Indonesia wajib dimiliki pekerja konstruksi, diatur utama oleh UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya di UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta PP No. 14 Tahun 2021.
SKK berlaku 5 tahun, terbagi atas kualifikasi Operator (jenjang 1-3), Teknisi/Analis (4-6), dan Ahli (7-9)
PT VERITAS INTERNASIONAL SERTIFIKASI
kontak
informasi lebih lanjut
08812471434
© 2025. All rights reserved.
info@sertifikasiskksbu.com
