Syarat Sertifikasi SKK

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah bukti formal pengakuan keahlian tenaga kerja konstruksi di Indonesia, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi

SKK KONSTRUKSI

5/7/20261 min read

Persyaratan umum mendapatkan SKK :

➢ Ijazah

➢ KTP

➢ NPWP

➢ Pas Foto ( Rapih Berkemeja )

➢ Referensi Kerja / Curriculum vitae

➢ No HP (WA) & Email Aktif

➢ Bersedia Wawancara / Ujian

Fungsi SKK Konstruksi :

  • Legalitas dan Pengakuan Resmi: Bukti bahwa tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai standar, memberikan pengakuan hukum dalam industri konstruksi.

  • Syarat Tender dan Proyek: Menjadi dokumen wajib (administratif) untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan mengikuti proyek pemerintah maupun swasta.

  • Standarisasi Kualitas: Memastikan tenaga kerja memiliki pengetahuan dan keterampilan yang teruji, menghasilkan proyek yang lebih berkualitas.

  • Meningkatkan Karier dan Gaji: Menjadi nilai plus saat melamar pekerjaan dan meningkatkan nilai tawar (negosiasi gaji).

  • Keselamatan Kerja (K3): Mengurangi risiko kesalahan kerja karena teknisi sudah kompeten

  • Menjamin Kualitas Hasil Kerja: Proses ujian untuk mendapatkan SKK memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan teknik yang mumpuni untuk meningkatkan produktivitas

  • Pemenuhan regulasi : SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi di Indonesia wajib dimiliki pekerja konstruksi, diatur utama oleh UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya di UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta PP No. 14 Tahun 2021.

  • SKK berlaku 5 tahun, terbagi atas kualifikasi Operator (jenjang 1-3), Teknisi/Analis (4-6), dan Ahli (7-9)